Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan
pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu JJM.
Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data
guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan
dikirim sendiri oleh sekolahan (operator) masing-masing melalui Aplikasi
Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online.
Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor
0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK
Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data
yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya
data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam
Mengajar Sesuai.
Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang
kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung
sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai
dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang
Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak
dihitung jam mengajarnya atau 0).
Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM
Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena GURU ATAU PTK YANG BERSANGKUTAN
BELUM SERTIFIKASI, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi
Sertifikasi berstatus fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).
Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai
sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat
Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode
sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam
di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada
Aplikasi Pendataan Dapodik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar