Untuk melakukan pengecekan apakah SK
Tunjangan Profesi (SKTP) sudah cetak apa belum bisa dilakukan di website Direktorat
P2TK Pendidikan Dasar. April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru
cair. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam
satu tahun.
Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan
untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dengan cara sistem digital dan
manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan
secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik.
Berdasarkan Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013. Tunjangan profesi guru
sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara
tanggal 9 - 16 setiap triwulan, dengan rincian:
·
9 – 16 April 2013 untuk
triwulan I
·
9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan
II
·
9 – 16 Oktober 2013 untuk
triwulan III
·
9 – 16 Desember 2013 untuk
triwulan IV
Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan,
diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan. Untuk melihat status penerbitan SK
Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen bisa
dicek secara online. Data yang bisa diketahui adalah data diri guru
dan status tunjangan profesi.
Berikut adalah cara mengecek SKTP di P2TK Dikdas.
1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar pada tabulasi bolg diatas (CEK SK TP)
2. Login di form INFO SK, dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat
mengetahui status apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum, dan jika data Anda
sudah cetak maka seperti gambar di bawah ini.
Perlu diketahui, data yang ditampilkan pada laman hasil login tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan. Data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
Bagaimana jika SKTP tidak keluar atau hanya berupa data saja seperti pada gambar berikut ?
Jika belum mendapatkan SKTP, itu terjadi karena pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.
“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” kata Surapranata dikutip dari website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Setelah data di Dapodik diperbaiki dan lengkap lalu SK Tunjangan Profesi dikeluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun. Seperti juga diberitakan sebelumnya, data yang belum benar harus diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II.
Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno mengatakan salah satu penyebab SK tidak keluar karena pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Dapodik tidak lengkap.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap, benar dan wajar. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” kata Supriyatno.
Dapodik merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan.
Tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik, Supriyatno menjelaskan, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan profesi atau tidak. Dapodik sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.
Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas