1.
Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar disekolah
dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
3.
Guru
yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila: pada 1 Januari
2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun
sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
4.
Sudah
menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5.
Guru
bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2
tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan),
sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari
Bupati/Walikota.
6.
Pada
tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
7.
Sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika
peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan
tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang
terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan
menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan
keikutsertaannya dalam PLPG.
8.
Memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar